Sabtu, 21 Juli 2012

PROGRAM S1 KEPENDIDIKAN DENGAN KEWENANGAN TAMBAHAN

Program S1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan Pembangunan pendidikan saat ini telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan bagi pembangunan nasional. Pendidikan dipandang sebagai salah satu dari berbagai investasi yang dianggap sangat menentukan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, kemajuan yang telah dialami dalam pembangunan nasional terasa belum optimal karena terjadinya kesenjangan keberhasilan pembangunan yang bervariasi antar daerah di Indonesia. image Upaya perbaikan di bidang pendidikan merupakan suatu keharusan untuk selalu dilaksanakan agar masyarakat dapat maju dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa upaya yang dilaksanakan antara lain penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi guru melalui penataran-penataran, perbaikan sarana-sarana pendidikan, program sertifikasi guru, dan lain-lain. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas karena pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga masyarakat. Semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada paling depan, yaitu guru. Dalam dunia pendidikan, peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses pembelajaran. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi guru itu sendiri. Di lain pihak, kondisi dunia pendidikan sekarang ini dihadapkan pada masalah yang kompleks. Persoalan pendidikan tidak hanya bertaut pada masalah gedung sekolah yang hampir runtuh, tetapi juga pada persoalan klasik, yakni kurangnya tenaga guru, guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan (mismatch), kualifikasi rendah, disparitas kompetensi, dan distribusi. Hal ini dapat dibuktikan oleh kondisi Indonesia saat ini yang masih kekurangan 200.000 tenaga guru (Ditjen PMPTK, 2010). Kekurangan guru terbesar adalah tenaga guru SD kemudian berturut-turut SMP, SMA dan SMK, dan TK. Jika dicermati pada banyak kasus, sebenarnya bukan kekurangan guru yang terjadi, tetapi pendistribusian guru yang tidak efektif. Beberapa guru mempunyai kelas yang sangat kecil dan yang lainnya ada guru yang mempunyai kelas yang terlalu banyak siswa, dan kedua-duanya tidak efektif dan efisien. Umumnya, jumlah guru pada daerah perkotaan cukup bahkan pada beberapa sekolah berlebih. Terkonsentrasinya guru di perkotaan menyebabkan sekolah di pedesaan mengalami kekurangan guru. Kenyataan sekarang ini, rasio guru dan siswa di Indonesia 1 : 14, berarti sudah ideal karena melampaui rasio guru dan murid di negara maju seperti Korea Selatan 1 : 30, Jepang 1 : 20, dan Malaysia 1 : 25. Namun, karena pendistribusian guru yang tidak merata mengakibatkan menumpuknya guru-guru di sekolah perkotaan, sedangkan di sekolah pedesaan masih kekurangan guru. Sekitar 76 % sekolah di perkotaan mengalami kelebihan guru, sementara 83 % sekolah di pelosok dan pedesaan kekurangan guru (Ditjen Dikti, 2010). Persoalan distribusi guru hampir terjadi di seluruh Indonesia. Akibatnya, pada daerah yang kekurangan guru, guru harus mengajarkan beberapa mata pelajaran dan harus mengajar lebih dari satu kelas. Sebaliknya, pada daerah yang kelebihan guru, pemberlakuan jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi guru bersertifikat pendidik tidak dapat terpenuhi. Jumlah guru yang telah lulus sertifikasi sampai dengan tahun 2010 sebanyak 753.155 orang (PMPTK, 2010). Ternyata bagi guru yang sudah disertifikasi pun muncul masalah karena kesulitan memenuhi jumlah jam mengajar yang merupakan kewajibannya sebanyak 24 jam mengajar per minggu. Akibat lain dari persoalan distribusi dan kesulitan pemenuhan 24 jam tatap muka per minggu tersebut adalah terjadinya mismatch. Menurut data yang dikeluarkan PMPTK (2007) terdapat 16,22% guru-guru yang mismatch. Dari lima bidang studi yang diteliti saat itu terdapat mismatch pada PKN 15,22%; Pendidikan Agama sebesar 20,80%; Tata Niaga sebesar 27,88%; Fisika sebesar 15,53%; dan Seni sebesar 52,93%. Dampak tidak terpenuhinya kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu produktivitas guru menjadi rendah dan ketidakefisienan anggaran. Selain itu, mismatch berdampak pada rendahnya kualitas pembelajaran yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kualitas pendidikan secara nasional. Alternatif solusi yang dapat ditempuh adalah menambah jumlah rombongan belajar (rombel) dan atau guru mencari (sendiri) tambahan jam mengajar ke sekolah lain. Dari dua alternatif itu, solusi pertama adalah yang paling tepat, namun sulit untuk dilaksanakan. Hal ini dikarenakan penambahan rombel akan berdampak pada diperlukannya ruang kelas baru, perangkat teknis lain, seperti sarana pembelajaran seperti buku penunjang, laboratorium, dan alat-alat peraga pembelajaran. Selain itu, pemekaran jumlah rombel juga berdampak pada membengkaknya dana operasional sekolah dan rendahnya tingkat ketercapaian proses pembelajaran. Solusi kedua juga sulit untuk dilaksanakan, mengingat setiap sekolah mengalami kesulitan yang sama. Setiap guru tidak mempunyai data akurat untuk memilih sekolah mana yang masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar. Kalaupun ada, belum tentu mengakomodasi jenis mata pelajaran yang dibutuhkan. Terutama dirasakan oleh guru-guru mata pelajaran non-ujian nasional (UN) yang jumlah jam mengajarnya dua jam per minggu. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, para guru harus memiliki kompetensi alternatif yang merupakan kompetensi tambahan selain kompetensi utama. Pemilikan kompetensi tambahan dapat dilakukan melalui penambahan pendidikan akademik baik bagi mereka yang masih menempuh atau sudah lulus S1 kependidikan maupun guru dalam jabatan yang telah bersertifikat pendidik. Hal ini dapat dilakukan melalui Program S1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (Program S1 KKT). Hal yang perlu menjadi perhatian terkait dengan Program S1 KKT adalah bahwa program ini harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip profesionalitas guru dan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam konteks di SD, kewenangan utama guru SD adalah sebagai guru kelas dengan kewenangan tambahan sebagai guru SMP pada salah satu dari lima (5) mata pelajaran pokok di SD (Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, IPS). Pada tingkat SMP dan SMA, kewenangan utama sebagai guru pada satu mata pelajaran, ditambah dengan kewenangan tambahan pada salah satu mata pelajaran yang berada dalam satu rumpun, atau mata pelajaran lain yang memiliki substansi keilmuan yang dekat. Sedangkan untuk guru SMK, kewenangan tambahan adalah kewenangan utama sebagai guru pada salah satu mata pelajaran produktif dengan kewenangan tambahan sebagai guru pada salah satu mata pelajaran adaptif yang relevan. 


Silahkan Download Panduannya Di Sini 

Surat KKT Lamongan Download Di Sini
lanjutkan membaca...

Sabtu, 16 Juli 2011

Pendidikan Karakter

PENDIDIKAN KARAKTER

(Oleh : Bapak Slamet Harsono, S.Pd, M.Pd)

Kepala SMPN 1 Ngimbang


Menurut Thomas Lickona dari Cortiand University mengungkapkan bahwa ada sepuluh tanda jaman yang kini terjadi, tetapi kita harus mewaspadai karena dapat membawa bangsa menuju ke jurang kehancuran, antara lain :
1. Meningkatnya kekerasan di kalangan remaja dan masyarakat
2. Adanya penggunaan bahasa dan kata-kata yang membunuh/tidak baku
3. Meningkatnya pengaruh geng/kumpulan remaja atau orang dalam tindak kekerasan

4. Meningkatnya perilaku merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alcohol dan seks bebas
5. Semakin kaburnya pedoman moral baik dan buruk
6. Menurunnya etos kerja
7. Semakin rendahnya rasa hormat terhadap orang tua dan guru
8. Rendahnya rasa tanggungjawab individu dan kelompok
9. Membudayanya kebohongan atau ketidakjujuran
10. Adanya rasa saling curiga dan kebencian antar sesame

Hal-hal di atas tampaknya sering mewarnai dalam kehidupan sehari-hari dan selalu mengisi pemberitaan-pemberitaan di media cetak maupun elektronik. Tentunya kita sebagai warganegara yang memiliki falsafah hidup pancasila sudah selayaknya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghentikan dan memberantas perilaku-perilaku buruk sebagaimana tersebut di atas. Sebagai bangsa yang bermartabat dan berkarakter, perlu kiranya diupayakan berbagai cara guna mencegah agar bangsa ini tidak mengalami degradasi moral yang dapat menuju ke jurang kehancuran.

Salah satu aspek yang memegang peran yang sangat vital dalam upaya memberikan penguatan pondasi moral bangsa adalah aspek pendidikan. Untuk keperluan tersebut sudah saatnya di Indonesia diterapkan suatu pendidikan karakter yang diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran, baik pada lembaga formal maupun informal. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter dan akhlak mulia secara utuh, terpadu dan seimbang sesuai dengan standar kompetensi kelulusan.

Berdasarkan kajian nilai-nilai agama dan norma-norma sosial, peraturan/hukum, pendidikan karakter dikelompokkan menjadi lima nilai-nilai karakter yaitu nilai-nilai perilaku manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan dan kebangsaan, yang mana masing-masing memiliki cirri-ciri sebagai berikut :

1. Nilai karakter dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa

Religius : pikiran, perkataan dan tindakan seseorang diupayakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan ajaran agamanya

2. Nilai karakter dalam hubungannya dengan diri sendiri

a. Jujur : perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya, baik dalam perkataan, perbuatan dan pikiran

b. Bertanggungjawab : sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya yang seharusnya dia lakukan terhadap diri sendiri, masyarakat, Negara dan Tuhan Yang Maha Esa

c. Bergaya hidup sehat : segala upaya untuk menerapkan kebiasaan yang baik dalam menciptakan hidup yang sehat dan menghindarkan kebiasaan yang buruk

d. Disiplin : tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan

e. Kerja keras : upaya yang sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan guna menyelesaikan tugas (belajar) dengan sebaik-baiknya

f. Percaya diri : sikap yakin akan kemampuan diri sendiri terhadap tercapainya keinginan dan harapan

g. Berpikir logis, kritis, kreatif dan inovatif

h. Mandiri : sikap dan perilaku yang tidak mudah bergantung pada orang lain

i. Cinta ilmu : cara berpikir, bersikap dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan

3. Nilai karakter dalam hubungannya dengan sesama manusia

a. Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain

b. Patuh terhadap aturan-aturan social

c. Menghargai karya dan prestasi orang lain

d. Santun

4. Nilai karakter dalam hubungannya dengan lingkungan

Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah terjadinya kerusakan lingkungan alam sekitarnya dan selalu ingin memberikan bantuan bagi orang lain yang membutuhkan

5. Nilai karakter dalam hubungannya dengan kebangsaan

Cara berpikir, bertindak yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan diri dan kelompok/golongan.

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa pendidikan karakter merupakan upaya-upaya yang dirancang untuk membantu siswa atau peserta didik memahami nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang maha Esa, dirinya sendiri, sesama manusia, lingkungannya dan bangsa, yang mana terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan dan tindakan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya dan adapt istiadat.

Dengan diterapkannya pendidikan karakter ke dalam proses pembelajaran yang diintegrasikan ke seluruh mata pelajaran, maka sangat diharapkan semua siswa atau peserta didik mampu menjadi manusia-manusia berkarakter dan memiliki prestasi, baik di bidang akademis maupun non akademis…….Insya Allah. lanjutkan membaca...