Rabu, 25 Juli 2012

PESERTA, JADWAL DAN TEMPAT UKG KABUPATEN LAMONGAN


Uji Kompetensi Guru (UKG) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan akan diikuti oleh semua guru yang sudah lulus sertifikasi kuota 2006-2011 dan sudah menerima tunjangan sertifikasi kecuali guru agama. Jumlah peserta Uji Kompetensi Guru di Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan adalah 5.995 orang yang meliputi Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) di Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dijadwalkan mulai tanggal 30 Juli 2012 – 10 Agustus 2012, dengan rincian :
  1. Tingkat SMP                                       :  Tanggal 30 Juli – 2 Agustus 2012.
  2. Tingkat SMA/SMK                           :  Tanggal 3 – 6 Agustus 2012.
  3. Tingkat SD/SDLB/SLB/TK               :  Tanggal 7 – 10 Agustus 2012.
Masing-masing jenjang terbagi 3 gelombang.
  1. Gelombang    I                                   :  Pukul 07.30 – 10.00
  2. Gelombang  II                                    :  Pukul 10.30 – 13.00
  3. Gelombang III                                   :  Pukul 14.00 – 16.30
Tempat Uji Kompetensi Guru (TUG) Tingkat SMP, SMA/SMK
  1. SMA Negeri 1 Lamongan
  2. SMA Negeri 2 Lamongan
  3. SMA Negeri 3 Lamongan
  4. SMK Muhamadiyah 1 Lamongan
  5. SMK Negeri 1 Lamongan
  6. SMP Negeri 2 Lamongan
Tempat Uji Kompetensi (TUG) Tingkat SD/SDLB/SLB/TK, akan diumumkan kemudian.

Nama Peserta, Jadwal dan Tempat UKG Tinggkat SMP, SMA/SMK Kabupaten Lamongan dapat didownload pada link di bawah ini.


DOWNLOAD DI SINI 


Tata Cara Uji Kompetensi Guru (UGK) dapat didownload pada link di bawah ini.



lanjutkan membaca...

Selasa, 24 Juli 2012

UJI KOMPETENSI GURU 2012


Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya “guru sebagai profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik link ini ukg.kemendikbud.go.id  atau link di sebelah kiri.

Berikut dapat diunduh kisi-kisinya!

Kisi-Kisi IPA SMP                                            
Kisi-Kisi Matematika SMP                                

Semoga Bermanfaat!

lanjutkan membaca...

Minggu, 22 Juli 2012

ALOKASI WAKTU KBM SELAMA BULAN PUASA


NO.
HARI
JAM KE-
PUKUL
KETERANGAN
1.
SENIN
1
07.30 – 07.50
TIDAK UPACARA
2
07.50 – 08.10
20 MENIT
3
08.10 – 08.30
20 MENIT
4
08.30 – 08.50
20 MENIT

08.50 – 09.10
ISTIRAHAT
5
09.10 – 09.30
20 MENIT
6
09.30 – 09.50
20 MENIT
2.
SELASA - RABU
1
07.30 – 07.50
20 MENIT
2
07.50 – 08.10
20 MENIT
3
08.10 – 08.30
20 MENIT
4
08.30 – 08.50
20 MENIT

08.50 – 09.10
ISTIRAHAT
5
09.10 – 09.30
20 MENIT
6
09.30 – 09.50
20 MENIT
7
09.50 – 10.10
20 MENIT
8
10.10 – 10.30
20 MENIT
3.
KAMIS
1
07.30 – 07.50
20 MENIT
2
07.50 – 08.10
20 MENIT
3
08.10 – 08.30
20 MENIT
4
08.30 – 08.50
20 MENIT

08.50 – 09.10
ISTIRAHAT
5
09.10 – 09.30
20 MENIT
6
09.30 – 09.50
20 MENIT
7
09.50 – 10.10
20 MENIT
4.
JUMAT
1
07.30 – 07.50
20 MENIT
2
07.50 – 08.10
20 MENIT
3
08.10 – 08.30
20 MENIT

08.30 – 08.50
ISTIRAHAT
4
08.50 – 09.10
20 MENIT
5
09.10 – 09.30
20 MENIT
5.
SABTU
1
07.30 – 07.50
20 MENIT
2
07.50 – 08.10
20 MENIT
3
08.10 – 08.30
20 MENIT
4
08.30 – 08.50
20 MENIT

08.50 – 09.10
ISTIRAHAT
5
09.10 – 09.30
20 MENIT
6
09.30 – 09.50
20 MENIT
lanjutkan membaca...

EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS) Apa, Mengapa dan Bagaimana

Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang Kepala sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi-kompetensi seperti tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah/madrasah: - kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.  Disamping itu sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan dibawah tanggung jawabnnya, dia juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomer 63 tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang mengharuskan “terbangunnya budaya mutu pendidikan” serta “terpetakannya mutu pendidikan yang rinci pada satuan pendidikan”.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka para kepala sekolah/madrasah khususnya dan pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya, mutlak perlu mengetahui secara benar konsep, maksud dan tujuan serta mampu melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di sekolahnya. Dengan melaksanakan EDS ini maka kepala sekolah/madrasah akan lebih dapat melaksanakan kompetensi manajerialnya secara menyeluruh dan bermakna yang akan membantu peningkatan kinerja sekolah – khususnya dalam melihat sejauh manakah sekolah/madrasah telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta kekuatan dan kelemahannya sehingga sekolah dapat menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) berdasarkan keadaan dan kebutuhan nyata mereka.
Peningkatan mutu pendidikan khususnya pada satuan pendidikan memerlukan adanya kepala sekolah/madrasah yang handal, tangguh dan berkemampuan yang secara bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan di sekolah dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada semua peserta didik. Kepala sekolah/madrasah yang handal diharapkan dapat menjadi lokomotif dan kekuatan untuk membimbing, menjadi contoh, serta menggerakkan para pendidik dan tenaga kependidikamn dalam melaksanakan upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah. Oleh karena itu, program penguatan kemampuan kepala sekolah/madrasah perlu memasukkan pembahasan mengenai EDS, yang merupakan bagian penting dalam kompetensi manajerial, sebagai salah satu topik yang harus diketahui dan dipahami secara benar untuk selanjutnya dilaksanakan oleh para kepala sekolah/madrasah.
Materi tentang EDS ini sejauh mungkin diupayakan disusun dalam bentuk modul belajar mandiri yang dapat juga dipakai sebagai bahan belajar kelompok.  Untuk dapat memperoleh manfaat maksimal, dalam memakai materi ini seyogyanya dibarengi dengan menyediakan dokumen dokumen utama tentang EDS yaitu: (1) Instrumen EDS itu sendiri, (2) Pedoman Teknis EDS dan (3) Format Laporan EDS. Kesemuanya ini akan memberikan pengertian menyeluruh tentang apa, mengapa serta bagaimana EDS ini.


Modul Secara Lengkap Dapat Didownload DI SINI!
lanjutkan membaca...

Sabtu, 21 Juli 2012

PROGRAM S1 KEPENDIDIKAN DENGAN KEWENANGAN TAMBAHAN

Program S1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan Pembangunan pendidikan saat ini telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan bagi pembangunan nasional. Pendidikan dipandang sebagai salah satu dari berbagai investasi yang dianggap sangat menentukan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, kemajuan yang telah dialami dalam pembangunan nasional terasa belum optimal karena terjadinya kesenjangan keberhasilan pembangunan yang bervariasi antar daerah di Indonesia. image Upaya perbaikan di bidang pendidikan merupakan suatu keharusan untuk selalu dilaksanakan agar masyarakat dapat maju dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa upaya yang dilaksanakan antara lain penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi guru melalui penataran-penataran, perbaikan sarana-sarana pendidikan, program sertifikasi guru, dan lain-lain. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas karena pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga masyarakat. Semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada paling depan, yaitu guru. Dalam dunia pendidikan, peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses pembelajaran. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi guru itu sendiri. Di lain pihak, kondisi dunia pendidikan sekarang ini dihadapkan pada masalah yang kompleks. Persoalan pendidikan tidak hanya bertaut pada masalah gedung sekolah yang hampir runtuh, tetapi juga pada persoalan klasik, yakni kurangnya tenaga guru, guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan (mismatch), kualifikasi rendah, disparitas kompetensi, dan distribusi. Hal ini dapat dibuktikan oleh kondisi Indonesia saat ini yang masih kekurangan 200.000 tenaga guru (Ditjen PMPTK, 2010). Kekurangan guru terbesar adalah tenaga guru SD kemudian berturut-turut SMP, SMA dan SMK, dan TK. Jika dicermati pada banyak kasus, sebenarnya bukan kekurangan guru yang terjadi, tetapi pendistribusian guru yang tidak efektif. Beberapa guru mempunyai kelas yang sangat kecil dan yang lainnya ada guru yang mempunyai kelas yang terlalu banyak siswa, dan kedua-duanya tidak efektif dan efisien. Umumnya, jumlah guru pada daerah perkotaan cukup bahkan pada beberapa sekolah berlebih. Terkonsentrasinya guru di perkotaan menyebabkan sekolah di pedesaan mengalami kekurangan guru. Kenyataan sekarang ini, rasio guru dan siswa di Indonesia 1 : 14, berarti sudah ideal karena melampaui rasio guru dan murid di negara maju seperti Korea Selatan 1 : 30, Jepang 1 : 20, dan Malaysia 1 : 25. Namun, karena pendistribusian guru yang tidak merata mengakibatkan menumpuknya guru-guru di sekolah perkotaan, sedangkan di sekolah pedesaan masih kekurangan guru. Sekitar 76 % sekolah di perkotaan mengalami kelebihan guru, sementara 83 % sekolah di pelosok dan pedesaan kekurangan guru (Ditjen Dikti, 2010). Persoalan distribusi guru hampir terjadi di seluruh Indonesia. Akibatnya, pada daerah yang kekurangan guru, guru harus mengajarkan beberapa mata pelajaran dan harus mengajar lebih dari satu kelas. Sebaliknya, pada daerah yang kelebihan guru, pemberlakuan jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi guru bersertifikat pendidik tidak dapat terpenuhi. Jumlah guru yang telah lulus sertifikasi sampai dengan tahun 2010 sebanyak 753.155 orang (PMPTK, 2010). Ternyata bagi guru yang sudah disertifikasi pun muncul masalah karena kesulitan memenuhi jumlah jam mengajar yang merupakan kewajibannya sebanyak 24 jam mengajar per minggu. Akibat lain dari persoalan distribusi dan kesulitan pemenuhan 24 jam tatap muka per minggu tersebut adalah terjadinya mismatch. Menurut data yang dikeluarkan PMPTK (2007) terdapat 16,22% guru-guru yang mismatch. Dari lima bidang studi yang diteliti saat itu terdapat mismatch pada PKN 15,22%; Pendidikan Agama sebesar 20,80%; Tata Niaga sebesar 27,88%; Fisika sebesar 15,53%; dan Seni sebesar 52,93%. Dampak tidak terpenuhinya kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu produktivitas guru menjadi rendah dan ketidakefisienan anggaran. Selain itu, mismatch berdampak pada rendahnya kualitas pembelajaran yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kualitas pendidikan secara nasional. Alternatif solusi yang dapat ditempuh adalah menambah jumlah rombongan belajar (rombel) dan atau guru mencari (sendiri) tambahan jam mengajar ke sekolah lain. Dari dua alternatif itu, solusi pertama adalah yang paling tepat, namun sulit untuk dilaksanakan. Hal ini dikarenakan penambahan rombel akan berdampak pada diperlukannya ruang kelas baru, perangkat teknis lain, seperti sarana pembelajaran seperti buku penunjang, laboratorium, dan alat-alat peraga pembelajaran. Selain itu, pemekaran jumlah rombel juga berdampak pada membengkaknya dana operasional sekolah dan rendahnya tingkat ketercapaian proses pembelajaran. Solusi kedua juga sulit untuk dilaksanakan, mengingat setiap sekolah mengalami kesulitan yang sama. Setiap guru tidak mempunyai data akurat untuk memilih sekolah mana yang masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar. Kalaupun ada, belum tentu mengakomodasi jenis mata pelajaran yang dibutuhkan. Terutama dirasakan oleh guru-guru mata pelajaran non-ujian nasional (UN) yang jumlah jam mengajarnya dua jam per minggu. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, para guru harus memiliki kompetensi alternatif yang merupakan kompetensi tambahan selain kompetensi utama. Pemilikan kompetensi tambahan dapat dilakukan melalui penambahan pendidikan akademik baik bagi mereka yang masih menempuh atau sudah lulus S1 kependidikan maupun guru dalam jabatan yang telah bersertifikat pendidik. Hal ini dapat dilakukan melalui Program S1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (Program S1 KKT). Hal yang perlu menjadi perhatian terkait dengan Program S1 KKT adalah bahwa program ini harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip profesionalitas guru dan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam konteks di SD, kewenangan utama guru SD adalah sebagai guru kelas dengan kewenangan tambahan sebagai guru SMP pada salah satu dari lima (5) mata pelajaran pokok di SD (Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, IPS). Pada tingkat SMP dan SMA, kewenangan utama sebagai guru pada satu mata pelajaran, ditambah dengan kewenangan tambahan pada salah satu mata pelajaran yang berada dalam satu rumpun, atau mata pelajaran lain yang memiliki substansi keilmuan yang dekat. Sedangkan untuk guru SMK, kewenangan tambahan adalah kewenangan utama sebagai guru pada salah satu mata pelajaran produktif dengan kewenangan tambahan sebagai guru pada salah satu mata pelajaran adaptif yang relevan. 


Silahkan Download Panduannya Di Sini 

Surat KKT Lamongan Download Di Sini
lanjutkan membaca...