Program S1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan Pembangunan pendidikan saat ini telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan bagi pembangunan nasional. Pendidikan dipandang sebagai salah satu dari berbagai investasi yang dianggap sangat menentukan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, kemajuan yang telah dialami dalam pembangunan nasional terasa belum optimal karena terjadinya kesenjangan keberhasilan pembangunan yang bervariasi antar daerah di Indonesia. image Upaya perbaikan di bidang pendidikan merupakan suatu keharusan untuk selalu dilaksanakan agar masyarakat dapat maju dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa upaya yang dilaksanakan antara lain penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi guru melalui penataran-penataran, perbaikan sarana-sarana pendidikan, program sertifikasi guru, dan lain-lain. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas karena pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga masyarakat. Semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada paling depan, yaitu guru. Dalam dunia pendidikan, peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses pembelajaran. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi guru itu sendiri. Di lain pihak, kondisi dunia pendidikan sekarang ini dihadapkan pada masalah yang kompleks. Persoalan pendidikan tidak hanya bertaut pada masalah gedung sekolah yang hampir runtuh, tetapi juga pada persoalan klasik, yakni kurangnya tenaga guru, guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan (mismatch), kualifikasi rendah, disparitas kompetensi, dan distribusi. Hal ini dapat dibuktikan oleh kondisi Indonesia saat ini yang masih kekurangan 200.000 tenaga guru (Ditjen PMPTK, 2010). Kekurangan guru terbesar adalah tenaga guru SD kemudian berturut-turut SMP, SMA dan SMK, dan TK. Jika dicermati pada banyak kasus, sebenarnya bukan kekurangan guru yang terjadi, tetapi pendistribusian guru yang tidak efektif. Beberapa guru mempunyai kelas yang sangat kecil dan yang lainnya ada guru yang mempunyai kelas yang terlalu banyak siswa, dan kedua-duanya tidak efektif dan efisien. Umumnya, jumlah guru pada daerah perkotaan cukup bahkan pada beberapa sekolah berlebih. Terkonsentrasinya guru di perkotaan menyebabkan sekolah di pedesaan mengalami kekurangan guru. Kenyataan sekarang ini, rasio guru dan siswa di Indonesia 1 : 14, berarti sudah ideal karena melampaui rasio guru dan murid di negara maju seperti Korea Selatan 1 : 30, Jepang 1 : 20, dan Malaysia 1 : 25. Namun, karena pendistribusian guru yang tidak merata mengakibatkan menumpuknya guru-guru di sekolah perkotaan, sedangkan di sekolah pedesaan masih kekurangan guru. Sekitar 76 % sekolah di perkotaan mengalami kelebihan guru, sementara 83 % sekolah di pelosok dan pedesaan kekurangan guru (Ditjen Dikti, 2010). Persoalan distribusi guru hampir terjadi di seluruh Indonesia. Akibatnya, pada daerah yang kekurangan guru, guru harus mengajarkan beberapa mata pelajaran dan harus mengajar lebih dari satu kelas. Sebaliknya, pada daerah yang kelebihan guru, pemberlakuan jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi guru bersertifikat pendidik tidak dapat terpenuhi. Jumlah guru yang telah lulus sertifikasi sampai dengan tahun 2010 sebanyak 753.155 orang (PMPTK, 2010). Ternyata bagi guru yang sudah disertifikasi pun muncul masalah karena kesulitan memenuhi jumlah jam mengajar yang merupakan kewajibannya sebanyak 24 jam mengajar per minggu. Akibat lain dari persoalan distribusi dan kesulitan pemenuhan 24 jam tatap muka per minggu tersebut adalah terjadinya mismatch. Menurut data yang dikeluarkan PMPTK (2007) terdapat 16,22% guru-guru yang mismatch. Dari lima bidang studi yang diteliti saat itu terdapat mismatch pada PKN 15,22%; Pendidikan Agama sebesar 20,80%; Tata Niaga sebesar 27,88%; Fisika sebesar 15,53%; dan Seni sebesar 52,93%. Dampak tidak terpenuhinya kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu produktivitas guru menjadi rendah dan ketidakefisienan anggaran. Selain itu, mismatch berdampak pada rendahnya kualitas pembelajaran yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kualitas pendidikan secara nasional. Alternatif solusi yang dapat ditempuh adalah menambah jumlah rombongan belajar (rombel) dan atau guru mencari (sendiri) tambahan jam mengajar ke sekolah lain. Dari dua alternatif itu, solusi pertama adalah yang paling tepat, namun sulit untuk dilaksanakan. Hal ini dikarenakan penambahan rombel akan berdampak pada diperlukannya ruang kelas baru, perangkat teknis lain, seperti sarana pembelajaran seperti buku penunjang, laboratorium, dan alat-alat peraga pembelajaran. Selain itu, pemekaran jumlah rombel juga berdampak pada membengkaknya dana operasional sekolah dan rendahnya tingkat ketercapaian proses pembelajaran. Solusi kedua juga sulit untuk dilaksanakan, mengingat setiap sekolah mengalami kesulitan yang sama. Setiap guru tidak mempunyai data akurat untuk memilih sekolah mana yang masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar. Kalaupun ada, belum tentu mengakomodasi jenis mata pelajaran yang dibutuhkan. Terutama dirasakan oleh guru-guru mata pelajaran non-ujian nasional (UN) yang jumlah jam mengajarnya dua jam per minggu. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, para guru harus memiliki kompetensi alternatif yang merupakan kompetensi tambahan selain kompetensi utama. Pemilikan kompetensi tambahan dapat dilakukan melalui penambahan pendidikan akademik baik bagi mereka yang masih menempuh atau sudah lulus S1 kependidikan maupun guru dalam jabatan yang telah bersertifikat pendidik. Hal ini dapat dilakukan melalui Program S1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (Program S1 KKT). Hal yang perlu menjadi perhatian terkait dengan Program S1 KKT adalah bahwa program ini harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip profesionalitas guru dan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam konteks di SD, kewenangan utama guru SD adalah sebagai guru kelas dengan kewenangan tambahan sebagai guru SMP pada salah satu dari lima (5) mata pelajaran pokok di SD (Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, IPS). Pada tingkat SMP dan SMA, kewenangan utama sebagai guru pada satu mata pelajaran, ditambah dengan kewenangan tambahan pada salah satu mata pelajaran yang berada dalam satu rumpun, atau mata pelajaran lain yang memiliki substansi keilmuan yang dekat. Sedangkan untuk guru SMK, kewenangan tambahan adalah kewenangan utama sebagai guru pada salah satu mata pelajaran produktif dengan kewenangan tambahan sebagai guru pada salah satu mata pelajaran adaptif yang relevan.
Silahkan Download Panduannya Di Sini
Surat KKT Lamongan Download Di Sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Komentar, Kritik dan Saran! Terima Kasih!