Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan
menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya
“guru sebagai profesi†oleh Presiden pada tanggal 4
Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal
tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru
telah dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya
peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru
baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan
itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi,
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian
kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji
kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik link ini
ukg.kemendikbud.go.id atau link di sebelah kiri.
Berikut dapat diunduh kisi-kisinya!
Semoga Bermanfaat!
siiiip gus ! kari ngebokno tekku gus....!
BalasHapusTerima kasih.
BalasHapusTak tunggu, segera!