Selasa, 24 Juli 2012

UJI KOMPETENSI GURU 2012


Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya “guru sebagai profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik link ini ukg.kemendikbud.go.id  atau link di sebelah kiri.

Berikut dapat diunduh kisi-kisinya!

Kisi-Kisi IPA SMP                                            
Kisi-Kisi Matematika SMP                                

Semoga Bermanfaat!

lanjutkan membaca...

Minggu, 22 Juli 2012

ALOKASI WAKTU KBM SELAMA BULAN PUASA


NO.
HARI
JAM KE-
PUKUL
KETERANGAN
1.
SENIN
1
07.30 – 07.50
TIDAK UPACARA
2
07.50 – 08.10
20 MENIT
3
08.10 – 08.30
20 MENIT
4
08.30 – 08.50
20 MENIT

08.50 – 09.10
ISTIRAHAT
5
09.10 – 09.30
20 MENIT
6
09.30 – 09.50
20 MENIT
2.
SELASA - RABU
1
07.30 – 07.50
20 MENIT
2
07.50 – 08.10
20 MENIT
3
08.10 – 08.30
20 MENIT
4
08.30 – 08.50
20 MENIT

08.50 – 09.10
ISTIRAHAT
5
09.10 – 09.30
20 MENIT
6
09.30 – 09.50
20 MENIT
7
09.50 – 10.10
20 MENIT
8
10.10 – 10.30
20 MENIT
3.
KAMIS
1
07.30 – 07.50
20 MENIT
2
07.50 – 08.10
20 MENIT
3
08.10 – 08.30
20 MENIT
4
08.30 – 08.50
20 MENIT

08.50 – 09.10
ISTIRAHAT
5
09.10 – 09.30
20 MENIT
6
09.30 – 09.50
20 MENIT
7
09.50 – 10.10
20 MENIT
4.
JUMAT
1
07.30 – 07.50
20 MENIT
2
07.50 – 08.10
20 MENIT
3
08.10 – 08.30
20 MENIT

08.30 – 08.50
ISTIRAHAT
4
08.50 – 09.10
20 MENIT
5
09.10 – 09.30
20 MENIT
5.
SABTU
1
07.30 – 07.50
20 MENIT
2
07.50 – 08.10
20 MENIT
3
08.10 – 08.30
20 MENIT
4
08.30 – 08.50
20 MENIT

08.50 – 09.10
ISTIRAHAT
5
09.10 – 09.30
20 MENIT
6
09.30 – 09.50
20 MENIT
lanjutkan membaca...

EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS) Apa, Mengapa dan Bagaimana

Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang Kepala sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi-kompetensi seperti tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah/madrasah: - kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.  Disamping itu sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan dibawah tanggung jawabnnya, dia juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomer 63 tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang mengharuskan “terbangunnya budaya mutu pendidikan” serta “terpetakannya mutu pendidikan yang rinci pada satuan pendidikan”.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka para kepala sekolah/madrasah khususnya dan pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya, mutlak perlu mengetahui secara benar konsep, maksud dan tujuan serta mampu melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di sekolahnya. Dengan melaksanakan EDS ini maka kepala sekolah/madrasah akan lebih dapat melaksanakan kompetensi manajerialnya secara menyeluruh dan bermakna yang akan membantu peningkatan kinerja sekolah – khususnya dalam melihat sejauh manakah sekolah/madrasah telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta kekuatan dan kelemahannya sehingga sekolah dapat menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) berdasarkan keadaan dan kebutuhan nyata mereka.
Peningkatan mutu pendidikan khususnya pada satuan pendidikan memerlukan adanya kepala sekolah/madrasah yang handal, tangguh dan berkemampuan yang secara bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan di sekolah dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada semua peserta didik. Kepala sekolah/madrasah yang handal diharapkan dapat menjadi lokomotif dan kekuatan untuk membimbing, menjadi contoh, serta menggerakkan para pendidik dan tenaga kependidikamn dalam melaksanakan upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah. Oleh karena itu, program penguatan kemampuan kepala sekolah/madrasah perlu memasukkan pembahasan mengenai EDS, yang merupakan bagian penting dalam kompetensi manajerial, sebagai salah satu topik yang harus diketahui dan dipahami secara benar untuk selanjutnya dilaksanakan oleh para kepala sekolah/madrasah.
Materi tentang EDS ini sejauh mungkin diupayakan disusun dalam bentuk modul belajar mandiri yang dapat juga dipakai sebagai bahan belajar kelompok.  Untuk dapat memperoleh manfaat maksimal, dalam memakai materi ini seyogyanya dibarengi dengan menyediakan dokumen dokumen utama tentang EDS yaitu: (1) Instrumen EDS itu sendiri, (2) Pedoman Teknis EDS dan (3) Format Laporan EDS. Kesemuanya ini akan memberikan pengertian menyeluruh tentang apa, mengapa serta bagaimana EDS ini.


Modul Secara Lengkap Dapat Didownload DI SINI!
lanjutkan membaca...