Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan
salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar
kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan potensi peserta
didik di sekolah di masa sekarang dan yang akan datang dengan mempertimbangkan
kepentingan lokal nasional dan tuntutan global dengan semangat Menegement Berbasis
Sekolah (MBS).
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam langkah mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mengembang fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu
sistem pendidikan nasional sebagai mana tercantum dalam Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pemdidikan.
Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan
dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolahan,standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan.
Dalam standar isi sebagaimana dimaksud oleh
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup :
1.
Kerangka dasar dan stuktur kurikulum
yang merupakan pedoman dalam menyusun kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2.
Beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan
kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4.
Kalender pendidikan untuk
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 tentang standar
isi untuk satuan pendidikan mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat
satuan pendidikan, jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu kepada
standar isi dan standar kompetensi serta berpedoman pada panduan yang disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Implementasinya dalam Peraturan Menteri No. 24 Tahun
2006 tentang Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum ini dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral dalam mengembangkan potensi diri. Pengembangan potensi yang ada
pada diri peserta didik harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan
kepentingan peserta didik itu sendiri serta tuntutan lingkungan dengan dunia
kerja.
Untuk mendekatkan pendidikan dengan potensi
peserta didik, maka penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
merupakan salah satu upaya sekolah untuk mengakomodasikan potensi yang ada pada
diri peserta didik dan potensi yang ada di daerah baik dalam aspek akamenis
maupun non akademis serta menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi yang
dilandasi iman dan taqwa.
BERKAS LENGKAP UNDUH DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Komentar, Kritik dan Saran! Terima Kasih!