Senin, 24 September 2012

KURIKULUM SMP NEGERI 1 NGIMBANG TAHUN 2012


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan potensi peserta didik di sekolah di masa sekarang dan yang akan datang dengan mempertimbangkan kepentingan lokal nasional dan tuntutan global dengan semangat Menegement Berbasis Sekolah (MBS).
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam langkah mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengembang fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagai mana tercantum dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pemdidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolahan,standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan  mencakup :
1.      Kerangka dasar dan stuktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam menyusun kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2.      Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.      Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4.      Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Implementasinya dalam Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum ini dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral dalam mengembangkan potensi diri. Pengembangan potensi yang ada pada diri peserta didik harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik itu sendiri serta tuntutan lingkungan dengan dunia kerja.
Untuk mendekatkan pendidikan dengan potensi peserta didik, maka penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan salah satu upaya sekolah untuk mengakomodasikan potensi yang ada pada diri peserta didik dan potensi yang ada di daerah baik dalam aspek akamenis maupun non akademis serta menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi yang dilandasi iman dan taqwa. 

BERKAS LENGKAP  UNDUH DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Komentar, Kritik dan Saran! Terima Kasih!